Apotek rakyat, akses mudah mendapatkan obat


Di jual Murah Alat Kesehatan Murah sisa stock selama persediaan masih ada :
1. Spectro UV-Vis Auto PC Scaning Labomed USA
Rp. 32.000.000,-
2. Photometer Dynatech MR.5000 Usa
Rp. 36.000.000,-
3. Alat HPLC automatic
Rp. 90.000.000,-
4. Autoclave 65 liter berdiri ( gambar posisi tidur ) merk Teeroclave harga
Rp. 23.000.000,- ( handle tutup patah bisa diganti dan murah )
5. Yang ada di peti autoclave 35 litr ( ada 2 ).
Rp. 20.000.000,-
Barang baru dan masih segel semua, semua sisa stock siapa cepat dia dapat.




Apotek Rakyat Obat adalah salah satu kebutuhan bagi mereka yang memiliki penyakit. Bagaimana dengan kondisi peredaran obat di sekitar kita? Apakah kita yakin obat tersebut adalah obat yang dijamin keasliannya? Mungkin kita tidak pernah tahu. Hal ini diakibatkan karena kurangnya perhatian pemerintah dalam memantau peredaran obat di masyarakat. 




Sebenarnya, Badan POM gencar menggelar razia obat palsu. Tapi razia demi razia tidak membuat jera para pemalsu. Sedangkan Badan POM belum mampu membongkar otak di balik peredaran obat palsu. Dari puluhan kasus obat palsu dalam kurun waktu 2003 hingga 2006, hampir semua tersangka berstatus sebagai pengedar dan penjual.
Pemalsu obat, pada awalnya memasarkan obat palsunya ke sentra-sentra pasar obat atau toko obat. Salah satunya, Pasar Pramuka dan Pasar Rawa Bening. Selain obat palsu, di sana juga banyak toko yang menjual obat keras tanpa hak dan kewenangan. Di Pasar Pramuka, Jaktim, terdapat lebih dari 200 toko obat.
Keputusan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadikan toko-toko obat di Pasar Pramuka menjadi Apotek Rakyat adalah salah satu langkah baru dalam upaya memutus rantai perdangangan obat palsu.
Agar setiap obat yang beredar di Pasar Pramuka tersebut dapat terjamin kualitasnya, setiap pedagang diwajibkan untuk mengantongi sertifikat sebagai bukti obat-obat yang dijual di toko tersebut layak untuk dikonsumsi. Selain mewajibkan pedagang obat di Pasar Pramuka untuk mengantongi sertifikat, para pedagang juga diharuskan memiliki apoteker yang betugas memerikasa resep yang diberikan dokter. Dalam memberikan pelayanan, seorang apoteker diwajibkan memeriksa resep dan memeriksa kesesuaian jumlah/dosis obat yang diberikan kepada pembeli. Tidak ada obat yang diberikan dalam jumlah besar di apotik Rakyat.
Apotek Rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian yaitu penyerahan obat dan perbekalan kesehatan tetapi tidak boleh melakukan peracikan. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Masyarakat luas akan semakin mudah memperoleh obat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 284/Menkes/Per/III/2007 tanggal 8 Maret 2007 tentang Apotek Rakyat. Dalam memberikan pelayanan kefarmasian, Apotek Rakyat harus mengutamakan obat generik.
Selain itu Apotek Rakyat juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat-obat palsu, obat kadaluarsa, dan obat yang tidak jelas asal-usulnya serta mencegah penyalahgunaan obat. Dengan demikian masyarakat dapat memperoleh obat dengan mudah, murah dan aman. Di samping itu Pendirian Apotek Rakyat juga dimaksudkan untuk meningkatkan penertiban peredaran obat-obatan di sentra-sentra perdagangan yang selama ini telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
Untuk dapat mendirikan Apotek Rakyat, selain harus melengkapi syarat administrasi, juga harus mengantongi ijin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Untuk memperoleh ijin tidak dipungut biaya.
Syarat lain Apotek Rakyat adalah adanya sarana dan prasarana berupa komoditi, lemari obat, lingkungan yang terjaga kebersihannya. Apotek harus mudah diakses masyarakat serta memiliki bangunan yang dapat menjamin obat atau perbekalan kesehatan lainnya bebas dari pencemaran atau rusak akibat debu, kelembaban dan cuaca.
Dalam Permenkes No. 284/Menkes/Per/III/2007 termaktub standar dan persyaratan Apotek Rakyat. Dalam hal ketenagaan, sama seperti apotek lainnya, setiap Apotek Rakyat harus memiliki apoteker sebagai penanggung jawab dan dapat dibantu oleh asisten apoteker.
Melalui Permenkes ini, pedagang eceran obat dapat mengembangkan diri menjadi Apotek Rakyat setelah memenuhi syarat tertentu. Sementara itu, pedagang eceran obat yang statusnya sudah berubah menjadi Apotek Sederhana secara langsung dianggap telah menjadi Apotek Rakyat. Dinas kesehatan Kabupaten/Kota harus mengganti Izin Apotek Sederhana selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkannya Permenkes ini (8/3).
Apotek Rakyat dapat merupakan satu atau gabungan dari paling banyak empat pedagang eceran obat. Gabungan pedagang eceran obat dibawah satu pengelola harus memiliki ikatan kerjasama berbentuk badan usaha atau bentuk lainnya serta berada pada lokasi yang berdampingan.
Disebutkan pula bahwa pengelolaan persediaan obat dan perbekalan kesehatan semestinya dilakukan sesuai dengan pengaturan pemerintah terhadap perencanaan, pengadaan dan penyimpanan yang ditetapkan. Pengeluaran obat perlu memakai sistem FIFO (First In First Out). Maksudnya obat yang lebih dulu dibeli atau disimpan pengelola juga harus lebih dahulu dijual atau dilekuarkan. Aturan lain adalah FEFO (First Expire First Out), maksudnya obat yang tanggal kadaluarsanya lebih awal harus lebih dulu dukeluarkan atau dijual.
Dalam memberikan pelayanan, seorang apoteker pada Apotek Rakyat harus melakukan pemeriksaan resep dan sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara resep dan obat. Apotek Rakyat dilarang menyerahkan obat dalam jumlah besar, selain dilarang menjual obat-obatan narkotika dan psikotropika.
Pembinaan dan pengawasan terhadap Apotek Rakyat dilakukan oleh Depkes, Badan POM, Dinkes Kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi profesi. Bila dalam pelaksanaannya ditemukan bahwa suatuApotek Rakyat melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan pencabutan ijin.

Bookmark the permalink.

Leave a reply

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...