Di jual Murah Alat Kesehatan Murah sisa stock selama persediaan masih ada :
1. Spectro UV-Vis Auto PC Scaning Labomed USA
Rp. 32.000.000,-
Rp. 32.000.000,-
2. Photometer Dynatech MR.5000 Usa
Rp. 36.000.000,-
3. Alat HPLC automatic
Rp. 90.000.000,-
4. Autoclave 65 liter berdiri ( gambar posisi tidur ) merk Teeroclave harga
Rp. 23.000.000,- ( handle tutup patah bisa diganti dan murah )
5. Yang ada di peti autoclave 35 litr ( ada 2 ).
Rp. 20.000.000,-
Barang baru dan masih segel semua, semua sisa stock siapa cepat dia dapat.
Apotek Rakyat Obat
adalah salah satu kebutuhan bagi mereka yang memiliki penyakit.
Bagaimana dengan kondisi peredaran obat di sekitar kita? Apakah kita
yakin obat tersebut adalah obat yang dijamin keasliannya? Mungkin kita
tidak pernah tahu. Hal ini diakibatkan karena kurangnya perhatian
pemerintah dalam memantau peredaran obat di masyarakat.
Sebenarnya,
Badan POM gencar menggelar razia obat palsu. Tapi razia demi razia
tidak membuat jera para pemalsu. Sedangkan Badan POM belum mampu
membongkar otak di balik peredaran obat palsu. Dari puluhan kasus obat
palsu dalam kurun waktu 2003 hingga 2006, hampir semua tersangka
berstatus sebagai pengedar dan penjual.
Pemalsu
obat, pada awalnya memasarkan obat palsunya ke sentra-sentra pasar obat
atau toko obat. Salah satunya, Pasar Pramuka dan Pasar Rawa Bening.
Selain obat palsu, di sana juga banyak toko yang menjual obat keras
tanpa hak dan kewenangan. Di Pasar Pramuka, Jaktim, terdapat lebih dari
200 toko obat.
Keputusan
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadikan toko-toko obat di
Pasar Pramuka menjadi Apotek Rakyat adalah salah satu langkah baru
dalam upaya memutus rantai perdangangan obat palsu.
Agar
setiap obat yang beredar di Pasar Pramuka tersebut dapat terjamin
kualitasnya, setiap pedagang diwajibkan untuk mengantongi sertifikat
sebagai bukti obat-obat yang dijual di toko tersebut layak untuk
dikonsumsi. Selain mewajibkan pedagang obat di Pasar Pramuka untuk
mengantongi sertifikat, para pedagang juga diharuskan memiliki apoteker
yang betugas memerikasa resep yang diberikan dokter. Dalam memberikan
pelayanan, seorang apoteker diwajibkan memeriksa resep dan memeriksa
kesesuaian jumlah/dosis obat yang diberikan kepada pembeli. Tidak ada
obat yang diberikan dalam jumlah besar di apotik Rakyat.
Apotek Rakyat adalah
sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian yaitu
penyerahan obat dan perbekalan kesehatan tetapi tidak boleh melakukan
peracikan. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan
peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Masyarakat luas akan
semakin mudah memperoleh obat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 284/Menkes/Per/III/2007
tanggal 8 Maret 2007 tentang Apotek Rakyat. Dalam memberikan pelayanan
kefarmasian, Apotek Rakyat harus mengutamakan obat generik.
Selain itu Apotek Rakyat
juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat-obat
palsu, obat kadaluarsa, dan obat yang tidak jelas asal-usulnya serta
mencegah penyalahgunaan obat. Dengan demikian masyarakat dapat
memperoleh obat dengan mudah, murah dan aman. Di samping itu Pendirian
Apotek Rakyat juga dimaksudkan untuk meningkatkan penertiban peredaran
obat-obatan di sentra-sentra perdagangan yang selama ini telah dilakukan
oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
Untuk dapat mendirikan Apotek Rakyat, selain
harus melengkapi syarat administrasi, juga harus mengantongi ijin dari
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Untuk memperoleh ijin
tidak dipungut biaya.
Syarat lain Apotek
Rakyat adalah adanya sarana dan prasarana berupa komoditi, lemari obat,
lingkungan yang terjaga kebersihannya. Apotek harus mudah diakses
masyarakat serta memiliki bangunan yang dapat menjamin obat atau
perbekalan kesehatan lainnya bebas dari pencemaran atau rusak akibat
debu, kelembaban dan cuaca.
Dalam Permenkes No.
284/Menkes/Per/III/2007 termaktub standar dan persyaratan Apotek Rakyat.
Dalam hal ketenagaan, sama seperti apotek lainnya, setiap Apotek Rakyat
harus memiliki apoteker sebagai penanggung jawab dan dapat dibantu oleh
asisten apoteker.
Melalui Permenkes ini,
pedagang eceran obat dapat mengembangkan diri menjadi Apotek Rakyat
setelah memenuhi syarat tertentu. Sementara itu, pedagang eceran obat
yang statusnya sudah berubah menjadi Apotek Sederhana secara langsung
dianggap telah menjadi Apotek Rakyat. Dinas kesehatan Kabupaten/Kota
harus mengganti Izin Apotek Sederhana selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 6 bulan sejak ditetapkannya Permenkes ini (8/3).
Apotek Rakyat dapat
merupakan satu atau gabungan dari paling banyak empat pedagang eceran
obat. Gabungan pedagang eceran obat dibawah satu pengelola harus
memiliki ikatan kerjasama berbentuk badan usaha atau bentuk lainnya
serta berada pada lokasi yang berdampingan.
Disebutkan pula bahwa
pengelolaan persediaan obat dan perbekalan kesehatan semestinya
dilakukan sesuai dengan pengaturan pemerintah terhadap perencanaan,
pengadaan dan penyimpanan yang ditetapkan. Pengeluaran obat perlu
memakai sistem FIFO (First In First Out). Maksudnya obat yang lebih dulu
dibeli atau disimpan pengelola juga harus lebih dahulu dijual atau
dilekuarkan. Aturan lain adalah FEFO (First Expire First Out), maksudnya
obat yang tanggal kadaluarsanya lebih awal harus lebih dulu dukeluarkan
atau dijual.
Dalam memberikan
pelayanan, seorang apoteker pada Apotek Rakyat harus melakukan
pemeriksaan resep dan sebelum obat diserahkan pada pasien harus
dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara resep dan obat.
Apotek Rakyat dilarang menyerahkan obat dalam jumlah besar, selain
dilarang menjual obat-obatan narkotika dan psikotropika.
Pembinaan dan pengawasan
terhadap Apotek Rakyat dilakukan oleh Depkes, Badan POM, Dinkes
Kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi profesi. Bila dalam
pelaksanaannya ditemukan bahwa suatuApotek Rakyat melakukan pelanggaran,
maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis sampai
dengan pencabutan ijin.